Proses Sertifikasi
Alur pendaftaran hingga penerbitan sertifikat kompetensi nasional.
Alur Sertifikasi
TAHAP 1
Pendaftaran
Peserta mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan administrasi yang diperlukan.
TAHAP 2
Asesmen Mandiri (APL 02)
Peserta melakukan self-assessment terhadap unit kompetensi yang dimiliki sebelum tahap uji.
TAHAP 3
Uji Kompetensi
Pelaksanaan asesmen melalui berbagai metode: Wawancara, Uji tertulis, Praktik / observasi, dan Verifikasi portofolio.
TAHAP 4
Keputusan Sertifikasi
Rapat pleno penentuan hasil kompetensi. Peserta dinyatakan Kompeten (K) atau Belum Kompeten (BK).
Metode Penilaian
Penilaian dilakukan secara profesional berdasarkan prinsip
Objektif, Valid, dan Dapat Dipertanggungjawabkan.

