ITLA Logo
BNSP Logo
HomeTentang KamiSkema SertifikasiProses SertifikasiJadwal & PendaftaranFAQKontak

Pertanyaan Umum (FAQ)

Jawaban lengkap untuk pertanyaan yang sering diajukan calon peserta.

Frequently Asked Questions

Ya, sertifikat kompetensi diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan diakui secara nasional.
Masa berlaku sertifikat kompetensi adalah 4 tahun. Setelah masa berlaku habis, pemegang sertifikat dapat mengajukan sertifikasi ulang atau perpanjangan.
Ya, sesuai dengan persyaratan masing-masing skema.
Peserta yang dinyatakan belum kompeten diberikan kesempatan untuk mengikuti asesmen ulang.

Masih memiliki pertanyaan?

Tim layanan informasi kami siap membantu menjelaskan detail skema dan proses sertifikasi kepada Anda.

Hubungi Kami